Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023, Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Istanto Sugondo, S.Sos, M.Sc, M.T atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menerima Surat Persetujuan Substansi RDTR Kawasan Perkotaan Bobotsari.

Direktur Bina Perencanaan Wilayah 1, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR / BPN Drs. Pelopor, MSc. M.Eng. dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya era Cipta Kerja maka Rencana Tata Ruang, khususnya RDTR harus terintegrasi dengan OSS. RDTR tidak hanya berisi larangan-larangan tetapi substansinya adalah bagaimana orang dapat memanfaatkan ruang di lokasi yang tepat pada periode waktu yang tepat sesuai dengan yang direncanakan sehingga pada akhirnya akan mempermudah investasi sekaligus sebagai acuan agar pemanfaatan ruang dapat mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Selanjutnya Pemerintah Daerah diminta untuk segera melaksanakan tahapan penetapan Ranperkada menjadi Perkada.

Kepala DPUPR Purbalingga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR / BPN atas Bantuan Teknis yg telah diberikan dalam rangka penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bobotsari dan RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga.

Dengan tersusunnya 2 (dua) RDTR ini maka DPUPR telah selesai melaksanakan amanat Perda RTRW tentang penyusunan RDTR pada 2 (dua) kawasan perkotaan di Kabupaten Purbalingga.

Tahapan penetapan Ranperkada menjadi Perkada saat ini telah dilaksanakan pada tahapan fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan harapannya tanggapan atas permohonan fasilitasi yg telah dikirimkan akan segera turun untuk selanjutnya segera ditetapkan menjadi Perkada.

#bergerakbersamamenataruangpurbalingga

#bergerakbersamamembangunpurbalingga

#tatatuangpurbalingga #penataanruangpurbalingga #penataanruangdpuprpbg

Tag :

@dyahhayuningpratiwi

@sudono_stmt

@asistenekbang

@investasipurbalingga