Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031 pengertian Ketentuan Umum Peraturan Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang/penataan kabupaten dan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan RTRW kabupaten.
Terkait hal ini dijelaskan pada pasal 87 sampai dengan pasal 99A Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031,
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tautan berikut ini :
Perda No 10 Tahun 2020 Tentang Revisi RTRW Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031