Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purbalingga yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga tahun 2011-2031 telah diundangkan pada bulan Agustus tahun 2020.
Lengkapnya silahkan buka di JDIH Kabupaten Purbalingga https://jdih.purbalinggakab.go.id/main/perda.

Untuk mendapatkan informasi tentang Peruntukan Ruang (Lahan), silahkan datang langsung ke Ruang Pelayanan di Bidang Penataan Ruang DPU-PR Kabupaten Purbalingga, anda akan dilayani oleh petugas yang ada.

Bagi Masyarakat yang membutuhkan rekomendasi kesesuaian tata ruang sebagai salah satu persyaratan untuk perijinan, investasi, perubahan status kepemilikan tanah dan sebagainya, dapat mengajukan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang.

Urutan Prosesnya :

Alur Penerbitan ITR
Alur Penerbitan Informasi Tata Ruang

Informasi lebih lengkap dan untuk mengunduh formulir permohonan silahkan klik Link Berikut ini :

https://dpupr.purbalinggakab.go.id/penataan-ruang/pelayanan-informasi-tata-ruang/

Persyaratan yang harus dipersiapkan :

  1. Foto Copy KTP;
  2. Rencana Kegiatan Yang diajukan;
  3. Data Pemanfaatan Lokasi  saat ini ;
  4. Koordinat Lokasi (dapat ditanyakan di Ruang Pelayanan/dikonfirmasi)
  5. Foto Copy Surat Kepemilikan Tanah yang  Sah (Sertifikat atau Sejenisnya);
  6. Surat Kuasa (jika Pemohon bukan pemilik tanah yang tertera di Surat Tanah).

Pelayanan Infromasi Tata Ruang GRATIS,  alias tidak dipungut biaya.

Selama masa pandemi belum berakhir, anda diminta Cuci Tangan sebelum masuk ruangan, pakai hand sanitizer yg sudah disediakan sebelum dan sesudah pelayanan, Selalu Jaga Jarak dan jangan lupa Selalu Kenakan Masker.

Terimakasih