TUGAS DAN FUNGSI
Pelaksanaan kewenangan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalinggasebagai berikut :