Dua hari terakhir (Selasa dan Rabu, 28 dan 29 Juni 2022) jumlah perwakilan pemdes dan masyarakat yang hadir di Bidang Penataan Ruang menunjukkan antusiasme mereka dalam merespon kebijakan LSD yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi dan Inventarisasi Data Usulan Pemanfaatan Lahan Sawah dalam rangka verifikasi Peta LSD di Kabupaten Purbalingga bersama OPD, Kecamatan, dan perwakilan masyarakat yang dilaksanakan di Aula DPUPR Kabupaten Purbalingga yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2022.
Sesuai rencana usulan ini akan akan dilayani oleh Bidang Penataan Ruang sampai dengan tanggal 29 Juni 2022, dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung. Untuk optimalisasi pendataan, sedang diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN agar batas waktu inventarisasi usulan masyarakat dapat diperpanjang.