TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pelaksanaan kewengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 13 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga, yaitu :
TUGAS POKOK :
Melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum
- Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja dibidang Pekerjaan Umum
- Pelaksanaan program kerja dibidang Pekerajaan Umum
- Pemberian perizinan atau rekomendasi perizinan dibidang Pekerjaan Umum
- Pelaksanaan pelayanan umum dibidang Pekerjaan Umum
- Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang Pekerjaan Umum
- Penyuluhan dibidang Pekerjaan Umum
- Pengawasan dan pengedalian teknis di bidang Pekerjaan Umum
- Pengawasan dan pengendalian teknis dibidang kebinamargaan ,keciptakaryaan, pengairan serta kebersihan dan pertaman
- Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup tugas
- Pelaksanaan Tata Usaha Dinas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
Related posts
Categories
- BINA JASA KONSTRUKSI3 (3)
- BINA MARGA10 (10)
- BINA PROGRAM6 (6)
- CIPTA KARYA2 (2)
- Kegiatan Bidang Bina Marga2 (2)
- PENATAAN RUANG12 (12)
- SEKRETARIAT6 (6)
- Seksi Bina Jasa Konstruksi3 (3)
- SUMBER DAYA AIR3 (3)
- Tak Berkategori18 (18)
- Tugas Pokok dan Fungsi1 (1)
- Umum3 (3)
- Visi dan Misi1 (1)
Show All