TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pelaksanaan kewengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 13 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga, yaitu :
TUGAS POKOK :
Melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum
- Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja dibidang Pekerjaan Umum
- Pelaksanaan program kerja dibidang Pekerajaan Umum
- Pemberian perizinan atau rekomendasi perizinan dibidang Pekerjaan Umum
- Pelaksanaan pelayanan umum dibidang Pekerjaan Umum
- Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang Pekerjaan Umum
- Penyuluhan dibidang Pekerjaan Umum
- Pengawasan dan pengedalian teknis di bidang Pekerjaan Umum
- Pengawasan dan pengendalian teknis dibidang kebinamargaan ,keciptakaryaan, pengairan serta kebersihan dan pertaman
- Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup tugas
- Pelaksanaan Tata Usaha Dinas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
Related posts
Categories
- BINA JASA KONSTRUKSI (3)
- BINA MARGA (10)
- BINA PROGRAM (6)
- CIPTA KARYA (2)
- Kegiatan Bidang Bina Marga (2)
- PENATAAN RUANG (12)
- SEKRETARIAT (6)
- Seksi Bina Jasa Konstruksi (3)
- SUMBER DAYA AIR (3)
- Tak Berkategori (18)
- Tugas Pokok dan Fungsi (1)
- Umum (3)
- Visi dan Misi (1)