Hari Senin, 4 Juli 2022 dilaksanakan kembali Rapat Sosialisasi dan Identifikasi Usulan Pengurang LSD di Kabupaten Purbalingga

Pada kesempatan ini diundang Perwakilan Unsur Kecamatan dan Desa dari Kecamatan Kalimanah, Kecamatan Kemangkon, Kecamatan Kaligondang, Kecamatan Padamara, Kecamatan Karangmoncol dan Kecamatan Rembang.

Hadir pula Bappelitbangda, Dinas Pertanian, DINPERMASDES, Bagian Pemerintahan dan Bagian Pembangunan Setda Kab Purbalingga.

Hasil kegiatan sosialisasi hari ini akan menjadi dasar Desk Usulan Pengurang LSD (lanjutan).

Batas waktu usulan masyarakat terkait Pengurang LSD masih diterima sampai dengan tanggal 6 Juli 2022.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait LSD dapat langsung berkonsultasi Kepada Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Purbalingga