Purbalingga, 14 November 2024 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga menggelar sosialisasi peraturan terkait jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah di Gedung Andrawina, Kompleks Objek Wisata Air Bojongsari (OWABONG). Acara yang berlangsung selama satu hari ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi baru di sektor konstruksi dan pengadaan barang/jasa.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, yang mewakili Plt. Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa pada tahun anggaran 2024.

Pembahasan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023

Sesi pertama sosialisasi membahas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Materi ini disampaikan oleh Yudhistira Eka Prasetya, ST., yang merupakan Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bidang Bina Jasa Konstruksi.

Peserta sesi ini melibatkan direktur Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di Kabupaten Purbalingga yang terlibat dalam paket pekerjaan ke-PU-an pada tahun anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, 25 peserta yang hadir menerima surat keterangan setelah mengikuti pembahasan.

Materi yang disampaikan mencakup beberapa poin utama, antara lain:

  • Tertib Usaha Jasa Konstruksi, yaitu kewajiban BUJK menyampaikan laporan tahunan kepada DPUPR;
  • Tata Cara Penyusunan Laporan Tahunan, termasuk dokumen pendukung yang harus disiapkan;
  • Batas Waktu Penyampaian Laporan, yang disepakati paling lambat pada 31 Januari 2025.

Sesi Kedua: Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021

Sesi kedua menghadirkan narasumber dari Universitas Jenderal Sudirman, Misbakhul Munir, ST., MM., yang memaparkan materi mengenai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Sesi ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari pejabat dan staf DPUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), serta Pejabat Pengadaan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (DINRUMKIM). Sebanyak 39 peserta yang hadir mendapatkan surat keterangan setelah mengikuti pembahasan selama dua jam pelajaran.

Materi yang disampaikan berfokus pada tiga aspek utama, yaitu:

  1. Perancangan kontrak konstruksi;
  2. Pelaksanaan kontrak sesuai aturan;
  3. Pengendalian kontrak untuk memastikan hasil yang optimal.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha dan pejabat pengadaan terhadap regulasi terbaru. DPUPR Kabupaten Purbalingga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas keikutsertaan mereka dan berharap regulasi ini dapat diterapkan dengan baik, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Purbalingga.

Dengan suksesnya acara ini, DPUPR optimis bahwa tata kelola di bidang konstruksi dan pengadaan barang/jasa dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.