TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pelaksanaan kewengan tugas pokok dan fungsi  Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga  ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 13  tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga, yaitu :

TUGAS POKOK :

Melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Pekerjaan Umum
  2. Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja dibidang Pekerjaan Umum
  3. Pelaksanaan program kerja dibidang Pekerajaan Umum
  4. Pemberian perizinan atau rekomendasi perizinan dibidang Pekerjaan Umum
  5. Pelaksanaan pelayanan umum dibidang Pekerjaan Umum
  6. Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang Pekerjaan Umum
  7. Penyuluhan dibidang Pekerjaan Umum
  8. Pengawasan dan pengedalian teknis di bidang Pekerjaan Umum
  9. Pengawasan dan pengendalian teknis dibidang kebinamargaan ,keciptakaryaan, pengairan serta kebersihan dan pertaman
  10. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup tugas
  11. Pelaksanaan Tata Usaha Dinas
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati