Jalan Kabupaten merupakan salah satu aset Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 621/22/Tahun 2017 tentang Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten di Wilayah Kabupaten Purbalingga.
Ruas Jalan Karangjambu-Jingkang berada di Kecamatan Karangjambu dan menghubungkan Desa Karangjambu, Desa Sanguwatang serta Desa Jingkang.
Titik awal ruas jalan ini berada di Pasar Karangjambu pada koordinat (https://goo.gl/maps/atz8LuHWB3CV1VhN9) kemudian melalui sebagian Desa Sanguwatang pada koordinat (https://goo.gl/maps/ksXXY9cCgFtzuGhv5) dan berakhir di Desa Jingkang pada koordinat (https://goo.gl/maps/vvmmnQZwLRLvuWmR6).
Nomor ruas: 3.075
Panjang ruas : 5.583
Lebar rata-rata = 4,5 dan 3 meter
Konstruksi : HRS (Hot Mix) dan Latasir
Kondisi jalan (akhir 2018) : Kondisi Baik (90%) dan Kondisi Sedang (10%).
*Video ini adalah visualisasi sebagian kondisi ruas jalan yang diambil pada bulan Februari 2019 dari STA 0+635 (Timur Kantor Kecamatan Karangjambu) sampai dengan Akhir Ruas.
Saran dan kritik dapat dikirimkan kapada kami melalui alamat email kami.
Silahkan kunjungi facebook fans page kami https://www.facebook.com/dpuprkabpurbalingga/
Related posts
Categories
- BINA JASA KONSTRUKSI (3)
- BINA MARGA (10)
- BINA PROGRAM (6)
- CIPTA KARYA (2)
- Kegiatan Bidang Bina Marga (2)
- PENATAAN RUANG (12)
- SEKRETARIAT (6)
- Seksi Bina Jasa Konstruksi (3)
- SUMBER DAYA AIR (3)
- Tak Berkategori (18)
- Tugas Pokok dan Fungsi (1)
- Umum (3)
- Visi dan Misi (1)