Dalam rangka penyusunan Standar Harga Satuan Kabupaten Purbalingga yang selanjutnya diterbitkan dalam Peraturan Bupati sebagai dasar penganggaran kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga melaksanakan survei harga material konstruksi dengan melibatkan tim survey dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Irigasi.

Kegiatan survei dilaksanakan mulai 18 April hingga 9 Mei 2022. Adapun sasaran survei adalah toko material di 18 wilayah kecamatan Kabupaten Purbalingga, Tim survei mendata harga material terbaru sesuai form survei, data tersebut selanjutnya diolah untuk mengetahui harga material rata yang umum di suatu kecamatan. Harga umum kemudian dikelompokan pada 3 (tiga) zonasi. Pembagian harga secara zonasi dilakukan dengan pertimbangan lokasi, Zona I meliputi Kecamatan Purbalingga, Kalimanah, Padamara, Kemangkon, Bukateja, Bobotsari, Zona II meliputi Kecamatan Kaligondang, Pengadegan, Kejobong, Bojongsari, Kutasari, Mrebet, Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol, Rembang dan Karangreja, sedangkan Zona III meliputi Kecamatan Karangjambu, daerah dalam wilayah Kecamatan Karangmoncol yaitu Desa Sirau, Kramat, dan daerah dalam wilayah Kecamatan Rembang yang meliputi Desa Penusupan, Gunungwuled, Karangbawang dan Tanalum. Harga material yang disurvei diantaranya harga bata, pasir, semen dan lain sebagainya. Harapan dengan adanya kegiatan survei ini secara tidak langsung dapat diketahui pengaruh fluktuasi harga material akibat perubahan indeks Ppn dari 10% menjadi 11% per Bulan April 2022, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Data final hasil survei material selanjutnya dikirimkan ke Badan Keuangan Daerah untuk dikompilasi dengan harga material atau bahan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lain.

Tim Survey melaksanakan survey harga material ke toko bangunan