Purbalingga – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penerapan e-Purchasing melalui platform e-Katalog versi 6.0, Market Sounding Bina Marga, serta Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Wisma Asri (Tien Catering), Jl. Ketuhu No. 48, Wirasana ini merupakan bentuk percepatan sekaligus evaluasi pelaksanaan kegiatan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Sosialisasi dihadiri oleh 32 direktur atau perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala DPUPR yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, Bapak Anton Hendrawan Wijayanto.

Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman atas perubahan regulasi dan mekanisme pengadaan konstruksi yang berbasis digital. Selanjutnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Purbalingga, Bapak Drajat Uji Wakhyono, ST., MT., turut memberikan pengantar mengenai perkembangan penerapan e-Katalog versi 6.

Beberapa narasumber turut mengisi acara dengan materi yang relevan:

  • Bapak Arif Widasa, A.Md. menyampaikan materi tentang Implementasi SE Bupati Purbalingga Nomor 000.3.1/16204 Tahun 2024 terkait pendampingan PBJ melalui e-Purchasing konstruksi.
  • Bapak Indra Pamuji, ST. membawakan materi tentang pelaksanaan e-Purchasing pekerjaan konstruksi melalui e-Katalog V6 khusus untuk pekerjaan Bina Marga.
  • Bapak Gunawan Wibisono, ST., Kabid Bina Marga DPUPR, menyampaikan sesi Market Sounding terkait paket pekerjaan yang direncanakan untuk TA 2025.
  • Materi terakhir disampaikan oleh Bapak Lukman Sugiyanto, ST., Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, mengenai evaluasi dan penerapan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023, serta kewajiban penyampaian laporan tahunan BUJK.

Melalui kegiatan ini, diharapkan BUJK di Purbalingga semakin siap menghadapi mekanisme pengadaan modern serta mampu beradaptasi dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan Kementerian PUPR.