Pada hari Selasa 24 Mei 2022 DPUPR Kabupaten Purbalingga menerima kunjungan kerja dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang dalam rangka studi referensi membahas beberapa hal terkait pemberlakuan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) khususnya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kunjungan kerja dipimpin langsung oleh Kepala DPU Kabupaten Semarang dan diterima langsung oleh Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Cahyo Rudiyanto, ST di Ruang Rapat Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga didampingi Kepala Bidang Cipta Karya dan Kepala Bidang Penataan Ruang beserta jajarannya serta perwakilan dari DPMPTSP Kabupaten Purbalingga.
Disampaikan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Semarang bahwa dengan diberlakukannya OSS diharapkan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kemudahan untuk mengajukan perijinan berusaha, namun demikian untuk mewujudkan hal tersebut masih menghadapi sejumlah kendala antara lain terkait proses penyusunan dan penetapan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta beberapa hal terkait dengan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Menteri ATR/BPN.
Dengan adanya Studi Referensi ini diharapkan terjadi proses saling berbagi informasi, pengetahuan dan pengalaman sehingga hal tersebut dapat menambah referensi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pemberlakuan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS dan Rencana Tata Ruang serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (KKPR).