Subscribe Now

* You will receive the latest news and updates on your favorite celebrities!

Trending News

02 May 2024

PELAYANAN IUJK

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Prosedur Pengajuan Rekomendasi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga beserta dengan bagan alur dan estimasi waktu yang diperlukan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Dasar Hukum yang mengatur tentang Pemberian Ijin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2010;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
  11. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
  12. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga;
  13. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Nomor 600/06.A/2019 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pengajuan Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
4mtoto