Pada hari Kamis, 23 Juni 2022 DPUPR Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Inventarisasi data usulan pemanfaatan lahan sawah dalam rangka verifikasi Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kabupaten Purbalingga bertempat di Aula DPUPR Kabupaten Purbalingga.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah OPD/Instansi terkait antara lain Dinas Pertanian, Kantor Pertanahan/ATR, DINRUMKIM, Kecamatan, serta perwakilan masyarakat. Hasil dari kegiatan ini akan dijadikan masukan dalam rangka penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kabupaten Purbalingga.

Dalam acara tersebut beberapa Kecamatan yang hadir memberikan usulan agar mengeluarkan sebagian lahan yang masuk dalam Peta Lahan Swah yang Dilindungi (LSD) karena kondisi eksisting yang saat ini sudah terbangun maupun telah direncanakan untuk dilakukan pemanfaatan/pembangunan, seperti BUMDES, obyek wisata, lapangan desa, masjid, TPQ, balai desa, maupun fasilitas umum lainnya.

Beberapa OPD yang hadir juga memberikan masukan yang sama karena terdapat lahan yang sudah dihibahkan dan direncanakan untuk pembangunan sarana prasarana. Terdapat pula usulan kawasan peruntukan industri dan lokasi Bandara Jenderal Soedirman yang masuk dalam LSD agar mendapatkan prioritas untuk tetap dipertahankan.

Guna inventarsisasi data pemanfaatan lahan sawah lebih lanjut maka bagi OPD, Kecamatan, dan masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dapat datang ke Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Purbalingga pada jam kerja atau mengirimkan data melalui email ke tataruangpbg@gmail.com. Usulan diterima mulai tanggal 24 sampai dengan 29 Juni 2022.