Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri tersebut dengan seluruh perwakilan yang membidangi Jasa Konstruksi pada Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, PPKom pada SKPD yang menangani kegiatan konstruksi, serta Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Purbalingga pada Kamis (26/10/2023) bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan  tersebut dibuka oleh Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga diwakili oleh Tri Wibowo, S.E. selaku Kapala Bidang Bina Jasa Konstruksi DPUPR Kabupaten Purbalingga, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktorat Kelembagaan & SDK pada Kementerian PUPR RI Ir. Joko Karsono, S.T., M.T.

Ir. Joko Karsono, S.T., M.T selaku Narasumber dari Direktorat Kelembagaan & SDK pada Kementerian PUPR RI menyampaikan bahwa dalam hal SIJK yang terintegrasi belum beroperasi, OPD yang membidangi Jasa Konstruksi dapat menggunakan isian daftar Simak secara manual sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri, sedangkan SIJK yang terintegrasi belum operasional dan belum dapat digunakan, pelaporan pengawasan dilakukan secara manual mengikuti format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri. Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah harus dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 01 Tahun 2023 ini.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pengelola dibidang Jasa Konstruksi di Kabupaten Purbalingga serta pedoman pengelolaan pelaksanaan Jasa Konstruksi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sehingga dapat diperoleh pemahaman, keselarasan pembangunan sesuai peraturan yang berlaku guna dapat diimplementasikan pada kegiatan masing-masing daerah.